Cara Mengurus Roya Sendiri

Assalamualaikum, apa kabar pembaca blog ibunarafdan? Semoga selalu dalam keadaan sehat wal'afiat yaa.. aamiin

Kali ini saya ingin berbagi pengalaman mengurus Roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Apa sih Roya itu...

Pengertian Roya yang saya kutip dari tanya jawab pada portal hukumonline.com adalah pencoretan hak tanggungan pada buku tanah hak tanggungan di kantor pertanahan karena hak tanggungan telah  hapus. Untuk lebih lengkapnya bisa baca disini.

Sederhananya seperti ini, saat kita mengambil pembiayaan pembelian rumah  (KPR) di Bank, maka rumah yang dijadikan jaminan akan dipasang hak tanggungan oleh bank. Setelah lunas, hak tanggungan tersebut dapat dihapuskan dengan proses yang dinamakan Roya. 

Jadi setelah pembiayaan/KPR kita lunas jangan lupa lakukan proses Roya yaa.

Insya Allah mengurus Roya sendiri tidaklah sulit, asal dokumen pendukungnya lengkap.

Proses mengurus Roya dilakukan di BPN tempat lokasi objek tanah atau bangunan berada.

Keuntungan mengurus sendiri adalah biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, per April 2017 biayanya adalah Rp 50.000,-, jauh jika dibandingkan dengan mengurus melalui notaris, biaya yang harus dikeluarkan minimal Rp 300.000,- bahkan ada yang sampai dengan Rp 800.000, tetapi memang kelemahannya adalah kita harus menyisihkan waktu tersendiri untuk mengurus ke BPN.

Berikut sharing dari saya saat hendak mengurus Roya sendiri:

1. Datang di jam operasional

Jam operasional BPN adalah pukul 08.00 - 15.00 hari Senin - Jum'at (fyi, teman saya ada yang mengurus Roya di BPN pada hari Sabtu, tetapi memang jam operasionalnya hanya setengah hari. Untuk memastikannya, silahkan langsung hubungi BPN setempat apakah mereka buka pada hari Sabtu).

Setelah datang, ambil tiket nomor antrian di depan pintu masuk dan isi form Roya lalu dilampirkan dokumen pendukungnya.

2. Membawa dokumen pendukung

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
a. Fotokopi KTP
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) asli
c. Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) asli
d. Surat Roya asli
e. Materai

3. Membayar biaya Roya
Pembayaran dilakukan melalui mesin EDC yang hanya menerima ATM BCA, BRI, dan BNI (tapi ini harus dikonfirmasi lagi ke BPN setempat ya, karena saat saya mengurus Roya, mesin EDC yang tersedia hanya milik ketiga bank tersebut).

4. Mendapatkan bukti pengambilan.
Simpan bukti tersebut, dan bawalah saat pengambilan SHM asli yang sudah diroya.

Demikianlah sharing singkat mengenai proses mengurus Roya sendiri, semoga bermanfaat..

Update: saya membuat tulisan saat saya mengurus balik nama atau mutasi PBB sendiri yang dapat dibaca disini

Catatan: blog ini sudah tidak diupdate lagi, untuk sharing artikel dan tulisan terbaru, silahkan mampir ke blog baru saya di gitariaeka.com.

Komentar

  1. Trims infonya, tips yang bermanfaat...

    https://golkil.com

    BalasHapus
  2. Apakah bisa misalkan saya menguruskan roya SHM yg atas nama orangtua saya? Apakah diperlukan Surat Kuasa Khusus?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf, saya kurang paham karena kemarin mengurus atas nama sendiri. Mungkin bisa hubungi BPS setempat utk infonya

      Hapus
    2. Maaf typo, BPN maksudnya

      Hapus
  3. Sy bingung dgn pihak bank BTN pemberi kredit thn kemarin 2017 sy melunasi utang saya semua dokumen telah diserahkan tapi surat roya tidak ada namun
    Bulan ini sy urus surat roya sampai bpn gowa malah dilakukan lagi pemetaan dgn biaya 150 rb jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja,kemudian ada lagi pengecekan sertifikat waktu penyelesaian 4 hari dan biaya dibyr ktr sy belum tau berapa,baru pengurusan Roya sekitar 5 hari kerja & biaya pasti ada????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setau saya surat roya termasuk dalam dokumen yg diserahkan ke nasabah jika pembiayaan sudah lunas (terlampir dalam surat tanda terima dokumen antara bank dgn nasabah) mungkin bisa dikonfirmasi ke banknya.

      Kalau pengecekan surat di BPN mohon maaf saya juga kurang tau sebabnya, karena saat saya mengurus roya, setelah semua dokumen lengkap, 3 hari kemudian SHM asli sudah bisa diambil.

      Hapus
    2. Di tlp tdk wkt sdh jadi atau apa

      Hapus
    3. Saya yang konfirmasi ke BPN

      Hapus
    4. 🙏biasanya klu pengambilan rumah baru dari btn gak ada roya yg di daptar ke bpn. Jadi gak ada penghapusan roya.
      Maaf klu salah.. cek aza di sertifikatnya ada gak. Paling tinggal ningkatin menhadi hak milik om soalnya biasanya sertifikatnya masih hak guna bangun.

      Hapus
  4. Kenyataan yg terjadi diktr bpn maupun pihak bank

    BalasHapus
  5. Berapa lama sampai selesai pengurusan ROYA? Karena saya sedang mengurus, di hari pertama sy ngurus sdh ada orang kasih info dia perlu bolak balik sampai di hari pertama sy ngurus dia sdh hampir 1 bulan. Menurut info yg saya di hari pertama ngurus katanya " Lima hari kerja, atau akan di infokan melalui SMS. Atau sampai 2 minggu bisa langsung ke loket pengambilan surat. Tapi setelah 2 minggu karena tdk ada kabar, saya datangi langsung ternyata belum bisa di ambil. Lalu saya di suruh ke loket customer service untuk komplain. Dari sana di infokan data sy sdh masuk dr tanggal 14 hari lalu. Tapi tdk tau kapan jadinya. Dan saya jg dapat info ada yg ngurus roya sdh 2 bulan belum jadi. Jadi berapa lama pengurusan roya prosedurnya? Kenapa tdk di pajang seperti pengurusan surat kepemilikan kendaraan bermotor. Yg sekarang sdh sangat jauh dari jaman lama, bisa di hitung jam. Kapan birokrasi di BPN akan di Reformasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat saya mengurus, dari submit dokumen lengkap hingga pengambilan SHM yg sudah di roya sekitar seminggu.

      Sebelumnya saya konfirmasi dulu by wa apakah SHM sudah bisa diambil

      Hapus
  6. Kalau sertifikat tanah a/n ayah saya, lalu yang mengurus roya itu adalah saya sendiri. Apakah bisa mba?atau apakah pengurusan roya tersebut perlu surat kuasa?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alternatif Kuliner Sekitaran Jombang - Pondok Aren

Sebuah Kisah